Meskipun guru adalah fondasi utama pendidikan, masih banyak guru non-ASN menghadapi ketidakpastian status dan pendapatan rendah. Pemerintah telah menaikkan tunjangan dan mempercepat pengangkatan honorer menjadi PPPK, tetapi distribusi guru belum merata dan gaji tambahan honorer masih sangat minim.
Berdasarkan data resmi Kemdikbudristek, Indonesia memiliki lebih dari 3 juta guru, namun distribusinya tidak merata; pada Desember 2024, masih kekurangan sekitar 374.000 guru di beberapa daerah, sementara ratusan ribu guru kelebihan di bidang tertentu. Sekitar 237.000 guru non-ASN tercatat aktif mengajar sebelum Desember 2024. Untuk memberikan kepastian, Mendikdasmen menerbitkan SE No.7/2026 yang membolehkan pemerintah daerah tetap menugaskan guru non-ASN aktif dalam masa transisi. Kebijakan tersebut diharapkan menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus “mengakui pengabdian guru honorer” selama ini.
Pemerintah juga memperbaiki skema insentif guru. Pada 2025, tunjangan guru non-ASN dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Jumlah guru honorer yang menerima insentif diperluas dari sekitar 59 ribu menjadi 365 ribu orang. Mulai 2026, penyaluran tunjangan profesi/khusus non-ASN menjadi setiap bulan (sebelumnya tiap 3 bulan), dan besaran insentif dinaikkan menjadi Rp400.000/bln. Namun menurut analisis, insentif Rp400.000/bln itu setara ~Rp13.000 per hari dan masih “sulit disebut layak”. Banyak guru honorer yang masih harus mengajar dengan gaji tak pasti sambil mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Ketidakpastian ini berdampak langsung ke kualitas belajar. Guru yang terus-menerus khawatir soal gaji atau statusnya sulit fokus mengajar dengan optimal. Siswa dan orang tua juga merasakan akibatnya: mutu pembelajaran berisiko menurun jika pendidik tidak mendapat perhatian serius. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran besar (20% APBN) untuk pendidikan, tetapi sebagian implementasi tunjangan guru masih tersendat di lapangan. Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ditargetkan 237.000 formasi pada 2026 sebagai pengakuan atas masalah lama, namun pelaksanaannya belum tuntas: banyak formasi paruh waktu tanpa kepastian jangka panjang. Akibatnya, guru honorer “status berubah, tapi rasa aman tetap tidak ada”.
Dampak jangka pendek kebijakan ini terlihat meringankan beban guru honorer dan menambah penerima insentif. Namun jangka panjang, diperlukan reformasi struktural: standarisasi gaji layak guru honorer, percepatan pengangkatan sebagai ASN/PPPK, dan redistribusi guru berdasarkan kebutuhan daerah. Rekomendasi praktis termasuk: meningkatkan transparansi dan percepatan pencairan tunjangan di daerah, memperkuat data guru di Dapodik, serta kolaborasi pusat-daerah untuk mengangkat guru sesuai wilayah kekurangan. Dengan demikian, guru dapat mengajar tenang, fokus membimbing siswa, dan pendidikan bermutu dapat terwujud.
Komentar
Posting Komentar